Seorang konten kreator penistaan agama yang sempat viral di media sosial atas ulahnya dengan menyebut nabi Muhammad sosok fiktif berakhir dibui. Atas perbuatannya ingin mengejar aksen medsos ia diganjar hukuman 6 tahun penjara.
read moreMerasa sakit hati sepupunya meninggal diduga karena guna-guna, empat pelaku nekat menghabisi nyawa S-A, wanita 50 tahun, warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru yang dituduh dukun santet.
read moreCopyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.