Maraknya pelaporan dugaan pencemaran nama baik maupun penghinaan terhadap pejabat belakangan ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Gede Widhiana Suarda, Rabu (24/6/2026) menilai, fenomena tersebut perlu dilihat secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan kritik dengan perbuatan yang benar-benar menyerang harkat dan martabat seseorang.
Menurut I Gede, semangat pengaturan dalam KUHP baru bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi fitnah ataupun penghinaan yang merendahkan martabat orang lain.
Karena itu, ia menegaskan kritik yang disampaikan dengan data, argumentasi, dan ditujukan untuk memberi masukan terhadap kebijakan publik harus dibedakan dengan ucapan yang bernada merendahkan atau menyerang pribadi pejabat.
Ia menjelaskan, pembeda antara kritik dan pencemaran nama baik dapat dilihat dari isi narasi yang disampaikan. Kritik, kata dia, umumnya berisi evaluasi atau masukan terhadap kebijakan dengan dasar data yang kuat. Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik cenderung muncul ketika pernyataan itu memuat kata-kata kasar, sebutan yang merendahkan, atau tuduhan yang menjatuhkan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas.
Dalam praktik penegakan hukum, menurutnya, pembuktian terhadap perkara semacam ini juga membutuhkan kehati-hatian, termasuk dengan menghadirkan ahli bahasa maupun ahli digital forensik untuk menilai konteks, makna, serta maksud dari pernyataan yang dipersoalkan. Dengan cara itu, ruang kritik tetap terlindungi, tetapi penghinaan yang benar-benar menyerang martabat seseorang juga dapat diproses sesuai hukum.
Insert, I Gede Whidiana
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Hasanudin, menegaskan maraknya laporan dugaan penghinaan maupun pencemaran nama baik lebih merupakan persoalan implementasi KUHP di lapangan. Ia menyebut setiap perkara akan diproses melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dengan bukti-bukti yang diajukan.
Hasanudin menambahkan, hakim akan memutus perkara secara bijaksana, tidak hanya berdasarkan bunyi pasal, tetapi juga dengan mempertimbangkan latar belakang historis dan filosofis dari ketentuan pidana tersebut, termasuk aspek kriminalisasi dan dekriminalisasi. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses peradilan hingga tuntas untuk melihat bagaimana setiap perkara dinilai secara utuh di pengadilan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.