Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur per tanggal 7 Juli 2026 yang mensyaratkan pelunasan pajak kendaraan bermotor untuk membeli BBM subsidi menuai kritik. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember, Hermanto Rohman, Selasa (7/7/2026) menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar yang relevan dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Hermanto, yang saat ini sedang bertugas di Kupang - NTT, mengatakan persoalan utama yang terjadi di NTT justru keterbatasan pasokan BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Menurutnya, syarat pembayaran pajak kendaraan tidak akan menyelesaikan akar persoalan distribusi energi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya fokus memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM melalui koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, bukan menjadikan kewajiban pajak kendaraan sebagai syarat masyarakat memperoleh BBM subsidi.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan Pertamina tetap berkomitmen menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertamina, kata Ahad, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola distribusi BBM subsidi. Stok BBM subsidi juga dipastikan dalam kondisi aman, dengan pengiriman dari terminal BBM diprioritaskan pada pagi hari sebagai langkah mitigasi agar penyaluran lebih cepat.
Ahad juga menegaskan bahwa persyaratan pelunasan pajak kendaraan untuk pembelian BBM subsidi merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tidak berlaku di wilayah lain.(nik)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.