Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan kebijakan baru untuk meringankan beban masyarakat. Melalui program insentif fiskal, pemkab resmi menghapus sanksi administratif atau denda pajak daerah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, akhir pekan lalu. Program tersebut ditujukan bagi seluruh wajib pajak di Jember yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Pemutihan denda ini berlaku hingga 30 Juni 2026. Namun demikian, bupati menegaskan bahwa yang dihapus hanyalah denda keterlambatan, bukan pokok pajak. Artinya, masyarakat tetap wajib melunasi pajak yang menjadi kewajibannya.
Dalam keterangannya kepada K Radio Senin (27/4/26), Gus Fawait menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga yang mungkin lalai atau tidak sengaja terlambat membayar pajak, bahkan hingga bertahun-tahun.
Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, di antaranya pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, hingga pajak makanan dan minuman. Selain itu, juga meliputi pajak hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Jember berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani denda yang menumpuk. Di sisi lain, pemerintah optimistis langkah ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.