Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Jember untuk menyuarakan perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).
Mereka menggelar audiensi dengan DPRD Jember, Selasa pagi (21/4/26) di ruang Badan Musyawarah. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mendesak legislatif turut mengawal percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah mandek lebih dari dua dekade.
Para aktivis menilai isu pekerja rumah tangga masih kerap terabaikan, padahal berkaitan langsung dengan hak dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan data Jala PRT, tercatat sekitar dua ribu kasus pada tahun 2026. Namun angka riil diyakini lebih tinggi, mengingat banyak kasus yang tidak dilaporkan.
RUU PPRT sendiri telah diinisiasi sejak 2004, namun belum kunjung disahkan. Harapan kembali muncul setelah DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional pada 12 Maret 2026.
Aktivis GMNI Jember, Charissa Hanindya, menyampaikan empat poin tuntutan dalam audiensi tersebut. Di antaranya, mendesak DPRD Jember mengeluarkan pernyataan sikap resmi berupa surat dukungan kepada DPR RI, serta mendorong lahirnya peraturan daerah sebagai payung hukum di tingkat lokal.
Selain itu, GMNI juga meminta adanya koordinasi lintas sektor antara dinas sosial dan dinas ketenagakerjaan, serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap perlindungan pekerja rumah tangga.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengapresiasi langkah mahasiswa. Ia menyebut Jember menjadi salah satu daerah yang secara resmi mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT.
DPRD juga mendorong penyusunan peraturan daerah yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, hingga standar penghidupan yang layak.
Selain itu, dinas terkait diminta segera melakukan pendataan pekerja rumah tangga sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.