Pemerintah menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend kepada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember selama satu pekan tidak boleh beroperasi. Tiga SPPG yang dikenakan sanksi tersebut yakni SPPG Puger Mojosari, SPPG Tempurejo Curahnongko, serta SPPG Balung Balungkulon.
Kepala KPPG Jember, Said Karim, saat dikonfirmasi Kamis (5/2/26) menjelaskan, sanksi diberikan karena ketiga SPPG tersebut tidak mengindahkan instruksi yang tertuang dalam petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di bulan Ramadan.
Said Karim menyebut, dalam petunjuk teknis tersebut SPPG diwajibkan mencantumkan nilai nominal dari menu yang disajikan serta mengunggahnya melalui media sosial sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, menu yang disajikan oleh ketiga SPPG tersebut dinilai sangat minimalis dan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditentukan.
Dalam ketentuan program MBG, nilai paket makanan ditetapkan sebesar Rp10.000 rupiah untuk penerima manfaat siswa SD kelas IV ke atas, serta Rp8.000 untuk siswa di bawahnya termasuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga sempat menjadi sorotan publik setelah menu yang dibagikan terlanjur viral di media sosial dan diketahui luas oleh masyarakat.
Sanksi suspend tersebut dijatuhkan langsung oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan (Dirtawas) BGN. Selama masa sanksi satu minggu, ketiga SPPG tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
Apabila nantinya kembali beroperasi, pihak SPPG diwajibkan mematuhi seluruh petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh BGN.
Said menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka sanksi yang lebih tegas berupa penangguhan permanen bisa diberlakukan.
Sementara itu, selama masa suspend berlangsung, para penerima manfaat di wilayah layanan ketiga SPPG tersebut untuk sementara waktu tidak menerima paket Makan Bergizi Gratis.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.