Pemerintah Kabupaten Jember memastikan penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat kepastian tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian maupun investasi.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, Jumat (26/6/2026) menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada Juni 2026. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan LP2B sementara sembari menunggu proses penataan ruang yang bersifat permanen.
Gus Fawait mengatakan, Pemkab Jember melalui Satuan Tugas Tata Ruang juga telah mengirimkan usulan penetapan wilayah LP2B kepada Kementerian ATR/BPN. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu balasan dari kementerian sebagai dasar penataan tata ruang di Kabupaten Jember.
Menurutnya, kepastian peta LP2B nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga investor dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan maupun yang harus tetap dilindungi sebagai lahan pertanian.
Selain itu, Gus Fawait menegaskan luas kawasan LP2B di Kabupaten Jember kini meningkat dibandingkan sebelumnya. Peningkatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Bahkan, Pemkab Jember juga menyiapkan pemberian insentif sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mempertahankan lahan pertanian produktif.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan pembangunan daerah akan tetap diarahkan pada keseimbangan antara investasi dan perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.