Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional yang saat ini tengah disiapkan DPR RI.
Dalam seminar nasional konsultasi publik yang digelar Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Jember, Jumat (5/6/26), Fawait yang mengikuti kegiatan secara daring menegaskan bahwa pasar tradisional dan sektor informal merupakan fondasi penting perekonomian rakyat yang harus mendapatkan perlindungan dari negara.
Menurut Fawait, keberpihakan terhadap pedagang pasar telah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, sesaat setelah dilantik sebagai Bupati Jember, salah satu kebijakan yang diambil adalah menurunkan tarif retribusi pasar yang sebelumnya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.
Fawait menilai kebijakan tersebut penting untuk meringankan beban para pedagang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa penguatan sektor informal harus menjadi perhatian bersama karena terbukti memiliki daya tahan yang kuat menghadapi berbagai gejolak ekonomi.
Menurutnya, ketika basis perekonomian rakyat diperkuat, dampak pelemahan nilai tukar rupiah maupun tekanan ekonomi global tidak akan terlalu besar dirasakan masyarakat. Kondisi itu, kata Fawait, pernah terlihat saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi tahun 1998, ketika sektor informal tetap mampu menjadi penopang ekonomi rakyat.
Insert, Fawait
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, tata kelola, akses permodalan hingga digitalisasi pasar tradisional.
Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan pelaku pasar tradisional akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik serta rancangan undang-undang yang tengah disusun.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.