7,4 JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN! NILAINYA TEMBUS Rp10 MILYAR, NEGARA RUGI Rp7,2 MILIAR

7,4 JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN! NILAINYA TEMBUS  Rp10 MILYAR, NEGARA RUGI Rp7,2 MILIAR

7,4 JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN! NILAINYA TEMBUS Rp10 MILYAR, NEGARA RUGI Rp7,2 MILIAR

Sebanyak lebih dari 7,4 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jember, Jumat pagi (21/8/26). Barang bukti hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026 tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menegaskan pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan akhir di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi. Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi atas pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dari total barang bukti, sekitar 6 juta batang merupakan sigaret kretek mesin atau SKM. Kemudian 1 juta batang merupakan sigaret putih mesin atau SPM, serta 1.760 batang sigaret kretek tangan.

Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan melalui patroli di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan kendaraan angkutan dan jasa ekspedisi, hingga pengawasan terhadap toko maupun penjual eceran.

Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan kendaraan angkutan barang dan jasa paket kilat.

Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Kondisi tersebut juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan dan membayar cukai.

Berkurangnya penerimaan cukai turut berdampak terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Dana tersebut dikembalikan kepada daerah untuk mendukung berbagai program, termasuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Bea Cukai Jember mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI dan Polri, insan media, serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi produksi atau peredarannya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Bea Cukai.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio