Badan Kehormatan atau BK DPRD Jember hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan anggota dewan yang bermain game dan merokok saat rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember pada Senin awal pekan lalu.
Ketua BK DPRD Jember, M. Hafidi, Rabu pagi (13/5/26) menyampaikan, sampai saat ini belum ada surat pengaduan yang masuk ke BK sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang anggota Komisi D DPRD Jember bermain game sambil merokok saat rapat viral di media sosial. Dan banyak menuai tanggapan negatif dari masyarakat.
Hafidi menjelaskan, sesuai tata cara beracara di BK DPRD, penanganan dugaan pelanggaran etik harus diawali adanya laporan resmi yang disertai bukti. Laporan tersebut dapat berasal dari masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak lain.
Menurutnya, setelah laporan diterima, BK akan melakukan verifikasi awal untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, BK DPRD memiliki tugas menjaga tata tertib, kehormatan, serta kode etik anggota dewan. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik, BK dapat merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD.
Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, memastikan kasus tersebut akan diproses karena menyangkut etika lembaga DPRD. Bahkan, anggota Komisi D yang terekam dalam video disebut berpotensi menerima sanksi baik dari kelembagaan DPRD maupun partai politik.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.