Ratusan pelaku UMKM mengikuti sosialisasi dan edukasi peran serta fungsi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang digelar di Rumah Perjuangan HCM Jember, Selasa siang (16/6/26).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak tergiur pinjaman online atau pinjol yang justru dapat memberatkan usaha mereka.
Menurut Charles, pengembangan usaha harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Ia berharap para pelaku UMKM lebih memanfaatkan akses pembiayaan yang legal dan sehat agar usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Charles mengungkapkan, Jember memiliki lebih dari 600 ribu pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 ribu di antaranya merupakan pelaku usaha ultra mikro. Karena itu, ia menitipkan perhatian khusus kepada Bupati Jember agar keberadaan UMKM terus mendapat dukungan dan pendampingan.
Menurutnya, penguatan sektor UMKM tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember.
Insert, HCM
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS II Jawa Timur, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa LPS memiliki dua fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah perbankan serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui penanganan bank gagal. Simpanan nasabah yang memenuhi syarat dijamin hingga maksimal dua miliar rupiah per nasabah per bank.
Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan syarat penjaminan simpanan atau yang dikenal dengan istilah 3T. Yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Menurut Bambang, pemahaman terhadap syarat tersebut penting agar dana masyarakat tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi permasalahan pada bank tempat mereka menyimpan uang.
Ia menambahkan, hingga saat ini sedikitnya 154 lembaga keuangan atau bank telah dicabut izin usahanya dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyimpan dana di perbankan, namun tetap memperhatikan ketentuan penjaminan yang ditetapkan LPS.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.