PENGABDIAN DIHARGAI, 8.344 PEGAWAI NON ASN JEMBER KINI BERSTATUS PPPK PARUH WAKTU

PENGABDIAN DIHARGAI, 8.344 PEGAWAI NON ASN JEMBER KINI BERSTATUS PPPK PARUH WAKTU

PENGABDIAN DIHARGAI, 8.344 PEGAWAI NON ASN JEMBER KINI BERSTATUS PPPK PARUH WAKTU

Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan sebanyak 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bagi pegawai non ASN. Penyerahan SK digelar di Stadion Jember Sport Garden, Selasa sore, (23/12/25).

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam memberikan kepastian status bagi para pegawai non ASN yang telah lama mengabdi.

Bupati mengakui, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap anggaran daerah, terlebih di tengah kondisi APBD Jember yang mengalami penurunan. Namun menurutnya, persoalan ini tidak semata soal angka, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan dan beban keluarga yang ditanggung para pegawai.

Gus Fawait menegaskan, hingga saat ini anggaran belanja pegawai masih dalam kondisi aman. Jika ke depan terjadi peningkatan kebutuhan anggaran, pihaknya berjanji akan mencari solusi terbaik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut perjuangan pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu tidaklah mudah, karena sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas.

Namun melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai non ASN kategori R3 dan R4 akhirnya dapat diakomodir sebagai PPPK paruh waktu.

Widarto berharap, dengan kepastian status melalui SK tersebut, para pegawai dapat semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar ASN tetap rendah hati dan tidak bersikap sebagai priyayi, karena hakikatnya ASN adalah pelayan publik.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio