KORUPSI Rp2,9 MILIAR TERBONGKAR, TIGA PEGAWAI BANK PELAT MERAH DI JEMBER JADI TERSANGKA

KORUPSI Rp2,9 MILIAR TERBONGKAR, TIGA PEGAWAI BANK PELAT MERAH DI JEMBER JADI TERSANGKA

KORUPSI Rp2,9 MILIAR TERBONGKAR, TIGA PEGAWAI BANK PELAT MERAH DI JEMBER JADI TERSANGKA

Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tiga pegawai salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,9 miliar dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, Rabu (22/7/26)  mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial NDP yang menjabat sebagai penyelia, YASB selaku teller, serta MZL yang bertugas sebagai petugas keamanan.

Untuk kepentingan penyidikan, NDP dan YASB ditahan di Rutan Kelas IIB Jember selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara MZL tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yadyn menjelaskan, penyidik sengaja belum mengungkap identitas bank yang menjadi objek perkara karena proses hukum masih berjalan. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. 

Tim penyidik juga telah melakukan penelusuran aliran dana serta mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut, di antaranya sertifikat tanah dan sejumlah uang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini juga menyeret kembali MZL yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam perkara pembakaran dokumen di bank yang sama. Berdasarkan pengembangan penyidikan, MZL diduga tidak hanya terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti, tetapi juga turut menikmati hasil dugaan korupsi.

Hingga kini, Kejari Jember masih mendalami modus operandi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio