Komisi II DPR RI mendorong perubahan pola pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk, dari yang semula pasif menjadi lebih proaktif. Melalui revisi undang-undang adminduk, pemerintah diharapkan tidak hanya menunggu warga datang mengurus dokumen, tetapi juga aktif menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan.
Gagasan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jember, Senin (26/10/2026).
Khozin menyampaikan, dalam rancangan revisi undang-undang administrasi kependudukan, pemerintah didorong untuk lebih aktif melakukan pendataan dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar seluruh warga mendapatkan hak pelayanan administrasi, tanpa terkendala jarak maupun keterbatasan akses.
Transformasi digital yang terus berkembang juga diharapkan tidak membuat pelayanan publik hanya bergantung pada sistem daring. Pemerintah tetap perlu hadir secara langsung, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah pelosok dan kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan.
Dengan pola jemput bola, masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, diharapkan tetap bisa mendapatkan pelayanan secara mudah dan merata.
Khozin menegaskan pentingnya perubahan paradigma tersebut melalui revisi undang-undang adminduk, agar negara lebih aktif menjangkau warga yang belum terlayani secara optimal.
Sebagai informasi, rancangan revisi undang-undang adminduk telah ditetapkan sebagai rancangan undang-undang usulan DPR pada 8 September 2026. Saat ini, draf tersebut masih menunggu tahapan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.