Hiswana Migas Besuki kembali menegaskan imbauan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menggunakan LPG subsidi. Ketua DPC Hiswana Migas Besuki, Ikbal Wilda Fardana, Sabtu (6/12/25) menjelaskan, bahwa LPG subsidi atau tabung melon tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Karena itu, SPPG tidak termasuk dalam penerima manfaat, bahkan restoran sekalipun tidak diperbolehkan memakai LPG subsidi.
Menyikapi mulai tumbuhnya SPPG di wilayah Jember, Hiswana telah memberikan sosialisasi kepada seluruh agen agar menolak permintaan LPG melon untuk kebutuhan SPPG. Sosialisasi juga disampaikan kepada para pelaku SPPG agar menggunakan LPG non-subsidi sesuai aturan.
Ikbal mengingatkan adanya potensi kecurangan, seperti oknum agen nakal yang menjual atau mengoplos LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Jika pelanggaran ditemukan, sanksinya tegas berupa pengurangan alokasi distribusi.
Sementara itu, Tarmin Rusdianto, pemilik enam SPPG di Jember, memastikan seluruh SPPG yang ia kelola tidak menggunakan LPG subsidi. Ia menegaskan regulasi BGN sudah jelas mengatur anggaran untuk kebutuhan operasional tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penyimpangan. Tarmin menegaskan komitmennya untuk tidak mengurangi anggaran demi melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Meski jumlah SPPG terus bertambah, masyarakat diimbau tidak khawatir. Hiswana Migas memastikan pasokan LPG non-subsidi tetap aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.