Pencabutan izin terhadap 154 lembaga keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mayoritas disebabkan oleh persoalan tata kelola, bukan karena kondisi ekonomi nasional secara langsung.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, saat sosialisasi bersama anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, di Jember, Selasa (16/6/26)
Menurut Bambang, hampir seluruh kasus pencabutan izin usaha bank dan lembaga keuangan berawal dari lemahnya pengelolaan serta tata kelola di internal lembaga tersebut. Karena itu, masih terdapat ruang perbaikan yang dapat dilakukan manajemen perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan usaha.
Bambang menjelaskan, LPS bersama berbagai pihak terkait terus mendorong penguatan infrastruktur dan sistem teknologi informasi di sektor perbankan. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalkan persoalan tata kelola yang selama ini menjadi penyebab utama kegagalan lembaga keuangan.
Dalam kegiatan tersebut, Bambang juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan. Sebab, LPS memiliki tugas menjamin simpanan nasabah apabila terjadi pencabutan izin usaha sebuah bank, sehingga dana masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pembayaran klaim, LPS mencatat hingga saat ini telah membayarkan sekitar Rp3,9 triliun kepada nasabah dari bank-bank yang dicabut izin usahanya. Dari total 154 lembaga keuangan yang ditutup, terdapat satu bank umum dengan aset sekitar Rp1,6 triliun dan total simpanan nasabah mencapai Rp1,2 triliun. Sebagian besar klaim telah dibayarkan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Melalui sosialisasi tersebut, LPS berharap pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi lembaga penjamin simpanan semakin meningkat, sehingga kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap terjaga.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.