DANA BOS DIDUGA DISELEWENGKAN, KEJAKSAAN GELEDAH SDN CURAHNONGKO 02

DANA BOS DIDUGA DISELEWENGKAN, KEJAKSAAN GELEDAH SDN CURAHNONGKO 02

DANA BOS DIDUGA DISELEWENGKAN, KEJAKSAAN GELEDAH SDN CURAHNONGKO 02

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Kamis siang (11/12/25). Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Pantauan di lokasi, tim kejaksaan tiba sekitar pukul 12 siang dan langsung memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala sekolah, ruang guru, hingga beberapa ruang administrasi lainnya. Kedatangan penyidik yang turut didampingi anggota TNI sempat mengejutkan para guru dan staf sekolah.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan perangkat desa, termasuk Kepala Desa Curahnongko. Penyidik memeriksa berbagai dokumen terkait penggunaan dana BOS, terutama yang berkaitan dengan aliran keuangan dari bendahara sekolah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOS yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

Menurut Ivan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Selama sekitar dua jam penggeledahan, penyidik mengamankan dua boks berisi dokumen, kwitansi, stempel, serta beberapa barang bukti lain.

Usai dari SDN Curahnongko 02, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo. Namun dari lokasi tersebut, penyidik tidak menemukan tambahan barang bukti.

Ivan menambahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung sehingga belum dapat dipublikasikan. Pengembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio