BELUM BAYAR PAJAK? TENANG, GUS FAWAIT PERPANJANGAN PROGRAM BEBAS DENDA

BELUM BAYAR PAJAK? TENANG, GUS FAWAIT PERPANJANGAN PROGRAM BEBAS DENDA

BELUM BAYAR PAJAK? TENANG, GUS FAWAIT PERPANJANGAN PROGRAM BEBAS DENDA

Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Semula, program pemutihan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Juli.
Kebijakan itu disampaikan Gus Fawait Jumat (17/7/26).

Menurutnya, perpanjangan diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat sekaligus melihat tingginya antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Program pembebasan denda ini mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, serta pajak daerah lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember.

Namun demikian, Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menghapus sanksi administrasi atau dendanya. Sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan karena menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk sebelum batas akhir pada 30 September 2026.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

avatar
Kradio