Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Juni, wilayah Kecamatan Puger tercatat sebagai lokasi dengan temuan rokok ilegal terbanyak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember, Bambang Rudianto, Rabu (12/8/26) mengatakan, petugas telah mengamankan lebih dari 70.000 batang rokok ilegal selama periode tersebut.
Dari jumlah itu, lebih dari 28.000 batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kecamatan Puger. Sementara temuan paling sedikit berada di Kecamatan Mumbulsari, yakni sebanyak 80 batang.
Bambang menjelaskan, pemerintah daerah terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai kelompok, mulai dari para perokok, pelajar, pelaku UMKM, hingga pedagang.
Menurut Bambang, edukasi penting dilakukan agar masyarakat memahami dampak peredaran rokok ilegal sekaligus mengetahui manfaat membeli dan mengonsumsi produk tembakau yang legal.
Sebab, penerimaan dari cukai hasil tembakau melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT, nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Jember pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.