Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melayangkan surat teguran kepada pengelola Cafe Eterno. Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya pemindahan stiker penunggakan pajak yang sebelumnya dipasang sebagai hasil pengawasan pajak daerah.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, Kamis (22/1/26) menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim gabungan Bapenda, Kejaksaan Negeri Jember, dan Satpol PP terhadap tiga objek pajak, yakni Hotel Java Lotus, Cafe Eterno, dan Foodgasm.
Dari hasil pengawasan, diketahui stiker yang terpasang di Cafe Eterno tidak lagi berada di lokasi awal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapenda Jember mengirimkan surat teguran kepada pihak Cafe Eterno pada Senin lalu. Dalam surat tersebut, Bapenda meminta agar stiker penunggakan pajak segera dikembalikan ke tempat semula sesuai kesepakatan tim pengawasan.
Arief menegaskan, pemindahan stiker penunggakan pajak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dikenai sanksi pidana. Karena itu, Bapenda berharap pengelola dapat segera mematuhi aturan yang berlaku.
Bapenda juga menyoroti belum adanya itikad baik dari ketiga objek pajak yang diawasi untuk melunasi tunggakan pajaknya. Meski demikian, Bapenda masih mengedepankan langkah persuasif dan preventif sebelum menempuh jalur hukum sesuai ketentuan pajak daerah dan undang-undang perpajakan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.