Sepanjang bulan Maret 2026, Polres Jember mengungkap 15 kasus narkoba dengan total 18 tersangka, dan satu diantaranya merupakan perempuan. Peredaran narkoba mulai meningkat menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran. Tingginya mobilitas masyarakat dinilai menjadi celah bagi para pelaku untuk memperluas peredaran.
Data ini disampaikan langsung Kapolres Jember, AKBP Bobby Candra Adimas Condroputra, dalam rilis kasus narkoba yang digelar Selasa (31/3/26). Dari 15 kasus yang diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan kasus narkotika, sementara satu kasus lainnya merupakan peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, para pelaku menggunakan modus sistem tanam ranjau. Barang diletakkan di lokasi tertentu agar transaksi tidak dilakukan secara langsung, sehingga pelaku berusaha menghindari petugas.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar sabu dengan berat di atas 5 gram, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, dalam kasus okerbaya, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 81 butir obat jenis trihexyphenidyl.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.