Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan 27 pelaku pengedar sabu dan okerbaya, dari 20 ungkap kasus dalam rentang waktu tiga pekan terakhir. Sembilan pelaku diantaranya adalah pemain lama.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto dalam pers rilis, Selasa (13/5/25) mengungkapkan, selama rentang 16 April hingga 6 Mei 2025 jajarannya mengungkap 17 kasus terkait narkotika.
Dengan mengamankan 23 tersangka dan dua diantaranya adalah perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 339 gram dan narkotika jenis lysergic acid diethylamide (LSD) sebanyak 3 lembar.
Para pengedar narkotika tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar ditambah ⅓.
Kemudian dari 3 kasus okerbaya yang terungkap, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Barang bukti yang diperoleh dari pelaku yakni trihexyphenidyl 3.900 butir dan Dekstrometorfan sebanyak 51.300 butir.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar dan pasal 436 ayat 2 pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.