POLRES JEMBER BONGKAR JARINGAN NARKOBA, 6 POHON GANJA DITANAM DI PEMUKIMAN

POLRES JEMBER BONGKAR JARINGAN NARKOBA, 6 POHON GANJA DITANAM DI PEMUKIMAN

POLRES JEMBER BONGKAR JARINGAN NARKOBA, 6 POHON GANJA DITANAM DI PEMUKIMAN

Jajaran Satresnarkoba Polres Jember ringkus 27 pengedar Narkoba selama bulan Juni 2025. Dari para pelaku diantaranya polisi mengamankan 6 batang pohon ganja di wilayah kecamatan Gumukmas.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra dalam pers rilis, Jumat (4/7/25) mengatakan, para tersangka ditangkap dari 19 kasus yang telah diungkap.

Para tersangka yang diamankan terdiri dari 23 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dimana 10 orang diantaranya adalah pemain lama atau residivis perkara yang sama.

Selain pohon ganja, barang bukti lain yang diamankan antara lain sabu sebanyak 269 gram, ganja kering 222 gram, dan ekstasi sebanyak 29 butir, timbangan digital 6 buah, dan 25 handphon.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar ditambah ⅓.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B