Bupati Jember Muhammad Fawait telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengaturan Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (outdoor learning) tertanggal 9 Mei 2025.
Dalam SE tersebut Bupati mengimbau kepada lembaga pendidikan mulai tingkat PAUD hingga SMP untuk tidak melakukan kegiatan study tour atau outdoor learning ke luar Jember.
Namun demikian, murid kelas 9 SMPN 2 Jember tetap berangkat melakukan studi tour ke Bali pada tanggal 11 Mei kemarin.
Kepala SMPN 2 Jember, Udik Kristyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/25) menjelaskan, sebetulnya kegiatan tersebut rencananya dilaksanakan pada Sabtu tanggal 10 Mei. Tapi saat itu pihaknya telah membatalkan kegiatan setelah mengetahui imbauan Bupati.
Lalu pihak sekolah mengundang wali murid kelas 9 perihal pembatalan tersebut. Tetapi wali murid bersikeras agar kegiatan tetap dilaksanakan dengan meminta dipertemukan agen travel.
Keesokan hari, Minggu 11 Mei pagi pihak sekolah memfasilitasi pertemuan wali murid dengan pihak agen travel. Lalu munculah kesepakatan wali murid bahwa kegiatan tetap dilaksanakan dan berangkat pada malam harinya.
Udik menegaskan, keberangkatan tersebut murni kesepakatan wali murid dengan pihak travel. Untuk itu pihak sekolah meminta wali murid yang kekeh berangkat membuat surat pernyataan bahwa acara tersebut dilakukan secara mandiri.
Wali murid juga mengajukan surat permohonan pendampingan dari pihak sekolah untuk mendampingi murid. Sehingga ada sejumlah wali kelas dan staf yang ikut berangkat untuk mendampingi para murid.
Dari 227 murid kelas 9 itu pun tidak semua turut serta karena tidak ada pewajiban untuk kegiatan tersebut. Hanya 184 murid yang berangkat dalam rombongan empat bus yang berangkat dari titik kumpul depan double way Kampus Unej.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.