Polemik sound horeg di masyarakat menjadi perhatian sejumlah pihak. Ulama Jember meminta seluruh elemen untuk tidak lagi memperdebatkan terkait fatwa MUI Jawa Timur tersebut.
Pengasuh Ponpes Al - Hasan, Desa Kemiri, Kecamatan Panti sekaligus salah satu ulama di Jember, KH Misbahul Khoiri Ali, saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/7/25) menyampaikan, MUI Jawa Timur tidak asal mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Karena semua itu sudah melalui proses panjang dengan berbagai kajian mendalam secara ilmiah.
Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut sudah dijelaskan secara rinci batasan mana yang diharamkan dan yang diperbolehkan. Misalnya untuk batasan tingkat kebisingan agar tidak melebihi batas aman yang dianjurkan dalam kesehatan 85 desibel.
Tidak menimbulkan kerusakan yang dapat merugikan pihak lain serta melarang penari atau dancer yang mengenakan pakaian terbuka dan bercampur pria dan wanita.
Menurutnya, fatwa MUI adalah sebuah produk hukum yang tidak boleh dikomentari oleh siapapun, yang mana artinya bukan untuk dikomentari tapi untuk dijalankan.
Meski demikian, Kyai Misbah menegaskan fatwa tersebut merujuk kepada Gubernur agar segera membuat regulasi supaya dapat diterapkan oleh kepala daerah di bawahnya.
Dengan demikian keputusan yang dilakukan dapat seragam dan fenomena sound horeg tidak berlarut-larut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kyai Misbah juga mengapresiasi jajaran Polda yang telah memberikan himbauan sebelumnya. Sebagai penanggung jawab, nantinya aparat penegak hukumlah yang menjadi kunci. Karena yang menjalankan terkait perizinan keramaian adalah ranah kepolisian.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.