Gerakan Pemuda Ansor Kencong mendorong segera ada regulasi terkait sound horeg yang tidak menabrak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi juga tidak merugikan pengusaha sound system. Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, Kamis (24/7/25).
Menurutnya, yang harus mengambil sikap untuk mencarikan solusi penengah adalah pemerintah provinsi.
Kepala daerah dalam hal ini Gubernur bersama Polda Jatim perlu membuat aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau edaran agar tidak terjadi penafsiran berbeda di masing-masing kabupaten/kota.
Karena dikhawatirkan, bila yang mengambil keputusan diserahkan kabupaten/kota, maka implementasi atau sikap yang diambil dapat berbeda satu dengan lainnya. Karena tiap daerah memiliki karakteristik masyarakat yang berbeda.
Agus menegaskan, aturan jelas terkait sound horeg harus secepatnya diselesaikan mengingat sebentar lagi bulan Agustus. Dimana biasanya untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan banyak karnaval atau kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.