Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menggelar audiensi dengan Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra pada Rabu (16/07/2025). Dalam pertemuan yang digelar di Mapolres Jember tersebut, MUI berharap agar kepolisian turut mengatur lebih tegas keberadaan sound horeg yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, MUI Jatim mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan alat pengeras suara seperti Sound Horeg yang mengeluarkan suara menggelegar hingga mengganggu pendengaran.
Ketua Umum MUI Jember, DR KH Abdul Haris, berharap agar fatwa tersebut juga bisa ditindaklanjuti di Jember.
Pengaturan atau pembatasan terhadap suara sound horeg, menurut MUI Jember, tidak hanya didasarkan aspek keagamaan, tetapi juga aspek kesehatan.
Berdasarkan standar organisasi kesehatan dunia atau WHO yang dijadikan salah satu pertimbangan dalam fatwa MUI Jatim, telinga manusia hanya mampu mendengar suara maksimal 85 desibel. Jika suara melebihi itu, maka kesehatan pendengaran manusia akan terganggu.
Dari kajian yang dilakukan MUI Jember terhadap pelaksanaan sound horeg di beberapa titik, didapati fakta bahwa seluruhnya membunyikan pengeras suara lebih dari 85 desibel yang ditetapkan WHO. Bahkan banyak yang mencapai 90 desibel.
Atas temuan ini, menurut MUI Jember, jika sound horeg terus dibiarkan tanpa pengaturan yang tegas, maka akan merusak kesehatan pendengaran masyarakat, terutama generasi muda.
Karena itu, MUI Jember juga berharap, polisi dan pemerintah bisa membuat kebijakan dengan berdasarkan riset sains terkait sound horeg. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.